PDAM Jeneponto Tetap Buka Loket Pembayaran Rekening Air, Pelanggan Menunggak Dikenakan Denda
08/04/2020 10:09
Pasalnya, kata Junaedi, jika lewat dari tanggal 25 setiap bulannya maka pihak PDAM akan mengenakan denda kepada setiap pelanggan dengan biaya sebesar Rp 15 Ribu perbulan.
“Jadi bagi pelanggan PDAM Jeneponto bayar ki rekening airta paling lambat tanggal 25 setiap bulannya. Jika lewat dari tanggal 25 maka akan dikenakan denda Rp 15 Ribu perbulan,” jelas Junaedi.
Junaedi menambahkan bahwa kesadaran membayar tagihan air ini sangat penting demi kelangsungan operasional PDAM Jeneponto.
Apalagi saat ini biaya operasional PDAM Jeneponto makin membengkak dengan naiknya kurs rupiah terhadap dollar AS. Biaya operasional tersebut seperti bahan kimia, tawas dan alat bantu lainnya, pungkas Junaedi. (*)