Dia mengaku jika aturan tersebut benar setiap daerah mempunyai kebijakan untuk mengambil langkah. Sebab daerah mempunyai kemampuan keuangan yang tertuan dalam APBD.

“Kalau aturan itu ada, sebenarnya pemerintah daerah punya kebijakan terkait tenaga honorer karena setiap daerah punya kemampuan keuangan. Kalau itu dimanejemen dengan baik, saya rasa mampu untuk membiayai tenaga honorer,” katanya.

Tak hanya itu, dalam waktu dekat ini, ia berencana akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama dinas BKPSDM untuk membahas surat Kemenpan RB terkait pemberhentian pegawai honor.

RDP bakal digelar setelah pihaknya berkonsultasi dengan ketua komisi yang membawahi BKPSDM Jeneponto.

“Insya allah itu sudah tugas kami,” pungkasnya.

Sekadar diketahui, pemberitahuan pemberhentian pegawai honorer tertuang dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo. Dalam surat itu, penghapusan honorer berlaku efektif mulai 28 November 2023. (*)