Pada pasal 54 yang isinya ;
1. Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan / atau pihak lain.

2. Perlindungan yang disetujui pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan / atau Masyarakat.

“Tenaga pendidik seharusnya membimbing, mengayomi dan mendidik anak didiknya, sebagaimana yang tertera dalam undang-undang yang berlaku di negara kita”, tutupnya.

 

Laporan : Jabal