Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan dukungan CSO serta publik terhadap kebijakan EFT, seiring dengan terbitnya Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2025.

Regulasi ini menekankan pentingnya pengalokasian anggaran untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta mewajibkan pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan tersebut dengan anggaran yang memadai.

Dengan adanya skema TAPE, TAKE, dan ALAKE yang disebutkan dalam Permendagri, kepastian hukum bagi daerah dalam menerapkan insentif fiskal berbasis ekologi semakin diperkuat.

Peningkatan kapasitas aktivis masyarakat sipil dalam advokasi dan pengelolaan anggaran publik menjadi kunci untuk mewujudkan advokasi yang lebih kuat dan berdampak.

Dengan pemahaman dan keterampilan yang baik tentang sistem perencanaan dan penganggaran daerah, termasuk pengarusutamaan gender, kualitas advokasi akan meningkat.

Hal ini diharapkan dapat menciptakan perubahan yang berkelanjutan dalam pengelolaan lingkungan hidup di tingkat daerah dan nasional. (Oji pajeka).