Pembayaran Ganti Rugi Lahan Bendungan Pamukkulu Tahap Ke Dua Dilaksanakan, Begini Tanggapan Sekda Takalar
Pada tahap pertama pembebasan lahan sebanyak 100 hektar, 43 hektar diantaranya yang terdiri dari 93 bidang dibayarkan secara langsung karena dianggap layak untuk dibayarkan oleh BPKP.
Namun, dalam pembayaran ganti rugi lahan sekitar 63 bidang diajukan keberatan oleh pemilik tanah dan berakhir pada putusan Pengadilan dengan amar mengembalikan ke pembayaran semula.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Takalar Drs.H.Arsyad, MM juga mendukung penuh pelaksanaan mega proyek nasional yang merupakan bagian dari Program Nawacita Presiden ini.
“Pada intinya pemerintah daerah sepakat bahwa proyek mega nasional ini harus berjalan karena asas manfaat kalau bendungan yang beroperasi nanti akan berdampak banyak pada masyarakat Takalar. Betul-betul untuk kemakmuran masyarakat Takalar khususnya untuk petani kita.
Kita berharap dengan adanya bendungan pamukkulu ini, pola tanam yang biasanya 2 kali, nanti nya bisa tiga kali, luas pertanahan di Takalar ini 26 ribu hektar, 18 ribu hektar merupakan sawah untuk padi selebihnya untuk tanaman, semoga kedepan tidak ada lagi permasalahan pembayaran. Kami akan mengkawal secara khusus untuk pembangunan bendungan Pamukkulu ini.”tegasnya Drs.H.Muh Arsyad, MM