“Setelah, diberikan pemahaman kurang lebih 1 (satu) jam lamanya sehingga masing-masing Pihak sepakat berdamai mengingat masih adanya hubungan keluarga, sehingga Pihak I (korban) siap untuk mencabut Laporan Polisi nya di Kantor Polsek Galesong Selatan dan memaafkan Pihak II (terlapor) serta dituangkan kedalam surat pernyataan damai.”ungkap Bripka Usman selaku Bhabinkamtibmas Desa Popo disela-sela problem solving di Kantor Desa Popo Kecamatan, Galesong Selatan, Kabupaten Takalar. Rabu (18/11/2020).

Lanjut dikatakan, Bripka Usman kami berharap dengan adanya kejadian tersebut agar jangan mudah terprovokasi dari Pihak lain dan jangan sampai memutuskan tali silaturahmi kekeluargaan.”Harap Usman.(*).