Pemkab Jeneponto Telah Bayarkan Sertifikasi Guru Tahap II Senilai Rp20 M
5. Guru SD 450 Guru Nonser, Triwulan 2, Rp. 337.500.000,-
6. Guru SMP 132 Guru Nonser, Triwulan 2, Rp. 86.750.000,-
7. Guru TK 18 Guru Nonser, Triwulan 2, Rp. 13.500.000,-, 6 Guru Sertifikasi, Triwulan 1 Tahap 3, Rp. 90.855.600,-
8. Guru SMP 9 Guru Sertifikasi, Triwulan 1 Tahap 3, Rp. 104.132.200,-
9. Guru TK1 Guru Sertifikasi, Triwulan 1 Tahap 3, Rp. 1.640.500,-
10. Guru Dikdas 2 orang Sertifikasi (Carry Over 2023), Rp. 207.750.000,-
Total keseluruhan pembayaran mencapai Rp. 20.782.859.300,-.
Pemda Jeneponto berharap agar melaksanakan tugasnya dengan baik sebagai abdi negara dan abdi masyarakat apalagi posisi guru merupakan garda terdepan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Guru juga adalah pendidik para pemimpin masa depan negeri ini. (*)