”Kami masih memberikan waktu selama tiga bulan untuk mencari lokasi gudang di jalan Dr Ir.Sutami,” jelas Andi Yasir.

Andi Yasir menegaskan , ” kita lakukan tindakan tegas, terhadap pengusaha yang tidak mengindahkan himbauan penegakan aturan Pemkot Makassar tersebut, tegas Andi Yasir. (*)