Iapun mengingatkan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar melakukan perencanaan terukur. Sehingga, tidak melakukan penyimpangan dan dapat bekerja dengan baik.

Sementara, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI, Herry Subowo, menyampaikan, pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan, dengan memperhatikan kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan informasi laporan keuangan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektifitas sistem pengendalian intern.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan atas LKPD Pemprov Sulsel, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian,” tegasnya