Ia mengemukakan bahwa banyak pemenang tender yang membayar kepesertaan para pekerjanya di akhir pengerjaan proyek, padahal seharusnya pembayaran itu dilakukan sejak dimulainya proyek dengan harus segera mendaftarkan pekerjanya.

“Ini kan tidak harus mendaftarkan nama pekerjanya satu per satu, cukup menyebutkan saja jumlah pekerjanya. Selain itu, aturannya jaminan sosial ini akan mulai aktif saat mulai mendaftar menjadi peserta. Jangan sampai terjadi kecelakaan padahal belum mendaftarkan pekerjanya,” katanya.

Ia menjelaskan UU No 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial telah mewajibkan semua pekerja dilindungi BP Jamsostek, termasuk pekerja informal dan orang asing, yang bekerja paling lambat enam bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial.

“Kami harapkan semua pemenang tender untuk seluruh proyek, khususnya yang didanai APBD, wajib bayar di depan,” katanya.