“Apabila penerima PKH sudah tidak memenuhi syarat sebagai peserta penerima PKH. Koordinator atau pengawas harus melaporkan ke Pusat dan pusatlah yang akan mencoret kepesertaan penerima dan secara otomatis penyalurannya akan berhenti sendiri,” jelas Patta Amir.

Dan kami pemerintah daerah tidak punya kewenangan memutus kepesertaan penerima karena itu kewenangan pemerintah pusat dalam hal Kementerian Sosial bekerjasama dengan perbankan,” ujar Patta Amir.

Koordinator wilayah, Mawardi, awal pertama dikonfirmasi mengakui tidak pernah mengambil Kartu ATM dan Buku Tabungan dari seorang penerima PKH termasuk Desa Lambego.

Namun hal ini setelah dikonfirmasi ulang, Mawardi baru mengakui bahwa ATM dan buku tabungan penerima atas nama Bau Asseng ada sama dia. (Daeng).