Pengacara Keluarga Virendy Minta Gelar Perkara Khusus ke Polda Sulsel
Yodi juga mempertanyakan hasil otopsi dari Tim Forensik Dokpol Biddokes Polda Sulsel.
“Mana hasilnya yang sebenarnya ? Kenapa kami keluarga korban tidak mau diperlihatkan atau diberikan salinan Surat Hasil Otopsinya Kami sudah berkali-kali meminta ke penyidik Satreskrim Polres Maros tetapi tidak mau diberikan. Sementara di UU Kesehatan jelas diatur bahwa keluarga korban berhak mendapatkan salinan Surat Hasil Visum maupun Surat Hasil Otopsi ! Kalo Surat Hasil Visum dari RS Grestelina kami telah diberikan salinannya,” bebernya.
Lebih aneh lagi, kata Yodi, Satreskrim Polres Maros mempubliskan di beberapa media nasional bahwa hasil otopsi menerangkan kematian Virendy akibat kegagalan sirkulasi peredaran darah ke jantung karena adanya penyumbatan lemak. Sementara hasil otopsi tentang penyebab luka-luka, lebam dan memar di beberapa bagian tubuhnya tidak dijelaskan oleh penyidik.
“Soal keterangan hasil otopsi yang diumbarkan pihak Satreskrim Polres Maros di media, kami juga sudah konsultasikan dengan beberapa dokter ahli senior yang menyatakan tidak mungkin dokter forensik berkesimpulan almarhum meninggal karena kegagalan sirkulasi peredaran darah ke jantung akibat adanya penyumbatan lemak. Sebab itu berarti serangan jantung koroner, dan hal ini tidak mungkin dialami oleh anak muda,” tegasnya.
Pertanyaan selanjutnya, kata pengacara muda itu, kenapa Satreskrim Polres Maros tidak mau serius mengusut tuntas dan menepis kemungkinan TKP di Malino? Banyak warga sekitar yang bisa bersaksi, dan juga bisa meminta bantuan Tim Cyber Polda Sulsel dengan peralatan yang canggih.
“Kenapa pula gelar perkara penetapan tersangka tidak dilaksanakan di Polda Sulsel sebagaimana yang telah disampaikan kepada kami sebelumnya ? Gelar perkara penetapan tersangka terkesan sembunyi-sembunyi dilaksanakan di Polres Maros dan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Maros yang kemudian hanya menetapkan 2 tersangka (pasal 359 KUHP). Padahal sebelumnya konon rekomendasi dari seorang pejabat Polda Sulsel yang tidak bersedia disebutkan jati dirinya, ada sekitar 10 tersangka dengan pasal pidana ada yang berdiri sendiri (berbeda). Hal itu juga pernah diakui Kanit Tipidum Polres Maros yang menyatakan penyidikan kasus ini memakan waktu cukup lama karena dipastikan akan banyak tersangkanya,” ujarnya.
Sementara itu, kakak kandung almarhum Virendy, Viranda Wehantouw selaku pelapor menambahkan, dirinya melihat, mengamati dan menilai kinerja penyidik Satreskrim Polres Maros yang sangat-sangat tidak profesional dalam mengusut kematian adiknya.
Bahkan, ia menduga ada keberpihakkan dan diduga bekerja ‘by order’ dari pihak yang sejak awal berjuang keras membungkam kasus kematian mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Unhas ini, serta berusaha agar tidak ada yang terjerat hukum.
“Atas dasar itulah sehingga saya mengharapkan pihak Ditreskrimum Polda Sulsel menarik penanganan perkara ini dari Satreskrim Polres Maros agar kami keluarga besar almarhum Virendy bisa mendapatkan kejelasan dan keadilan hukum dalam penanganan kasus kematian adik saya,” tandasnya.