Pengacara : PT Semen Bosowa Maros Dinilai Tak Miliki Instrumen Hukum Menguasai Lahan di Barru
Sementara, Gugun selaku perwakilan koalisi LSM Pendamping saat dimintai keterangannya mengatakan bahwa saat ini banyak jargon-jargon penanganan mafia tanah, namun masih banyak belum kelihatan aksinya, terutama di Sulsel ini,”tegasnya.
Lanjutnya, Gugun berharap kasus yang dialami oleh Ir.Haji Rusmanto Mansyur Effendy ini mendapatkan keadilan dan satgas mafia tanah bisa lebih maksimal actionnya dalam menangani mafia tanah.
Usai bertemu dengan pihak Pengadilan Tinggi Makassar, Pengacara Burhan Kamma Marausa yang didampingi oleh rekannya Otto, serta perwakilan Koalisi LSM, Gugun kemudian meninggalkan lokasi, dengan menaruh harapan pada pekan depan memperoleh hasil yang maksimal dan berkeadilan,”urainya.(***).