Anggaran Dana Desa harus sesuai skala perioritas, namun untuk mendapatkan keuntungan dibuatlah Program Gowa bersih yang harus didukung oleh seluruh kepala desa dikabupaten Gowa.

Dijelaskan lagi, oleh Ahmad Rana selaku Ketua umum KOMPAK Indonesia Sulawesi Selatan, bahwa Dana Desa dikelola oleh kepala desa sendiri (swakelola) tetapi Pengadaan dump truk (mobil sampah) melalui tender dan yang jelas menyalahi aturan penggunaan Dana Desa.

“Ini sangat jelas sudah menyalahi aturan Penggunaan Dana Desa,” ungkapnya.

Ditambahkan lagi, oleh Ahmad Rana bahwa program Gowa bersih sangat erat hubungannya dengan pengadaan dump truk (mobil sampah), sementara mobil sampah belum dibutuhkan didesa dataran tinggi tetapi menurutnya adalah cara untuk mengerut keuntungan sekalipun merugikan, pungkasnya.

Sementara itu, pihak PMD Kabupaten Gowa selaku pihak yang bertanggung jawab akan hal ini yang akan dikonfirmasi belum berhasil didapatkan keterangannya. (*)