Keputusan Rakor itu tertuang di Berita Acara Nomor 510/30/BA/KS/2018.

“Bumdes Padang Balua sebagai pengelolah penerimaan barang yang akan dimuat di pesawat Cargo pada otoritas UPBU Seko dengan melengkapi semua persyaratan administrasi untuk mendapat izin operasional dari otoritas bandara serta membuat perdes tentang pungutan Rp.500,- per kg yang diterima oleh pengurus Bumdes Desa Padang Balua sebagai sumber PAD Desa,” papar Camat Seko.

Kepala Bandara Andi Jemma Masamba mengapresiasi Camat Seko, para Kades dan  PKK serta masyarakat Seko yang telah merapatkan barisan untuk pengangkutan barang-barang mereka dengan membicarakan pembagian adanya perguliran jadwal serta pembagian kuota tiap Bumdes setiap kali penerbangan dan menyiapkan juga untuk masyarakat umum sembari mengimbau juga Camat Rampi untuk membuat skedul penerbangan seperti Camat Seko.

“Kemudian berita acara yang diserahkan Camat Seko beserta Kepala Desa, saya sangat apresiasi pembagian mereka dalam Bumdes, tertuang untuk kuota masyarakat umum sebanyak 100 kg setiap penerbangan dan 900 kg digunakan oleh kedua Bumdes yang telah diatur jadwal dan pembagiannya kuota masing-masing Bumdes 450 kg dua kecamatan,” demikian Rasidin menjelaskannya. (yustus)