Menurut Wawan, walaupun klasterisasi ketenagakerjaan ditunda akan tetapi pembahasan terkait omnibus law ini tetap dijalankan dengan artian ada kepentingan yang kemudian hadir untuk supaya RUU terkait Omnibus law ini tetap disahkan.

Menurutnya, saran agar semua kelompok dapat menerima omnibus law, maka yang harus dilakukan pemerintah adalah mengkaji ulang RUU Omnibus law sebelum disahkan karena ini hanyalah kepentingan kaum penguasa saja, dan akan menyengsarakan masyarakat pada umumnya.

Sedangkan, Abd. Jalil,S.Pd menyatakan, pertemuan Jokowi dengan tiga tokoh buruh menjelang Mayday tersebut sebagai upaya mediasi dari pemerintah ke para buruh, dimana mediasi ini kita takutkan ada muatan politik didalamnya dan hanya akan menguntungkan satu dua pihak saja, tidak berefek positif ke semua buruh atau pekerja.

“Rapat Baleg DPR bahas Omnibus Law merupakan bagian dari tugasnya. RUU Omnibus Law sudah terlanjur masuk pembahasan dan prioritas di Prolegnas untuk segera di sahkan. Kuncinya ada di pemerintah sebagai pengusul RUU ini,” jelas Ketua Gowamo Kab. Takalar dan Ketua Literasi Takalar ini.

Menurutnya, pemerintah harus melibatkan semua elemen yang akan menjadi sasaran atau objek dari UU Omnibus Law ini agar produk ini dapat diterima masyarakat. “Hadirnya UU ini akan membuat gerak-gerik kita terbatas karena telah berkekuatan hukum. Maka dari itu pemerintah harus menjemput aspirasi para pihak hingga ke pelesok-pelosok desa,”urai Abdul Jalil seraya menegaskan, UU Omnibus Law ini jika disahkan, maka akan digugat ke MK serta pengalaman selama ini, jika UU itu bertentangan dengan publik, pasti akan dibatalkan oleh MK. Penulis : Aimal Situru.(*)

Sumber : Alumni Unismu Makassar Jurusan Matematika.

Terbit : Jakarta, 16 Mei 2020.