Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Jeneponto, Ilma Ardi Riyadi mengungkapkan, bahwa dari ke empat orang tersangka tersebut salah satunya dari Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Sulawesi Selatan, inisial HM, tiga lainnya pihak Swasta.

“Kami tafsir kerugian negara kurang lebih Rp1,3 miliar, sumber anggaran dari Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2019. Kasus ini mulai diselidiki pada 2021. Empat orang tersangka, satu orang dari pihak Dinsos dan tiga orang lainnya Swasta,” terangnya.

Pantauan dilapangan empat orang yang ditetapkan tersangka langsung di jebloskan masuk ke rumah tahanan kelas IIB Jeneponto dengan mengenankan baju rompi orange, dengan pengawalan pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto. (*)