Kepala Seksi Intelejen Kejari Makassar, Ardiyansyah Akbar yang dihubungi via telepon, hari yang sama belum memberikan keterangan terkait perkara tersebut.

Sementara sekitar empat bulan yang lalu, Ardiyansyah berjanji segera menyerahkan berkas hasil penyelidikan kasus dugaan pungli Kanrerong ke bagian pidsus.

Saat dugaan pungli ini mencuat kepermukaan Kepala UPTD Kanrerong Muhammad Said, membantah jika dirinya disebut melakukan pungli.

Ia mengatakan bahwa penataan PKL Kanre Rong semata-mata upaya kreatif yang dilakukan Pemerintah Kota Makassar melalui proses penetapan lokasi, pemindahan, penertiban dengan tidak melepaskan tanggungjawab agar kepentingan umum tetap terjaga, sosial estetika, kesehatan, ekonomi mandiri, keamanan, ketertiban dan dijamin kebersihannya yang tentu kesemuanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. (Iwan Mapparenta)