Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik.

“Selamat Hari Natal bagi yang merayakan, dan pelaksanaan pemberian remisi kepada warga binaan ini diharap dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya.”

“Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima WBP, karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri selama menjalani proses pembinaan di Rutan Kelas IIB Jeneponto, pungkas Hendrik, selaku Kepala Rutan Kelas IIB Jeneponto. (*)