Perbup Penegakan dan Disiplin Protkes Di Jeneponto Dalam Tahap Sosialiasasi
08/09/2020 21:31
Menurut Kepala Bagian Hukum Pemkab Jeneponto Mustakbirin bahwa saat ini kita utamakan pendekatan persuasif edukatif kepada masyarakat dalam bentuk publikasi, sosialisasi, himbauan-himbauan sebelum masuk pada tindakan represif penerapan sanksi denda administratif, ujar Mustakbirin.
Mustakbirin menambahkan bahwa pada prinsipnya denda administratif adalah tindakan terakhir, ungkapnya.
Sementara dalam hal penegakan hukum Pemerintah Daerah melibatkan pihak Satpol PP selaku leading sektor penegakan produk hukum daerah, pihak satuan tugas covid dan dikoordinasikan dengan kepolisian dan TNI, pungkas Mustakbirin. (*)