Perwakilan Pedagang, Abdul Rauf mengatakan masyarakat khususnya pemilik rumah makan bukan tidak mau bayar pajak. Hanya saja kata Rauf, penetapan 10 persen pajak itu masih terlalu tinggi.

Disisi lain kata Rauf, penggunaan alat MPOS itu juga membuat pedagang takut akan kehilangan pelanggan karena harga yang biasanya sudah diketahui pelanggan mendadak naik karena adanya alat transaksi MPOS itu.

Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam yang hadir memediasi persoalan tersebut mengatakan secara umum implementasi Perda Nomor 6 Tahun 2010 ini belum bisa diterima oleh pedagang secara lapang dada. Oleh karena itu Wabup meminta agar dibentuk tim bersama pemerintah daerah dan perwakilan pedagang untuk melakukan kajian lebih lanjut agar ada solusi dari permasalahan ini.

“kita perlu kajian lebih dalam terkait implementasi Perda ini oleh karena itu saya harapkan kita bentuk tim bersama untuk mencari solusi. Salah satu solusi mungkin bisa kita buatkan klasifikasi usaha yang terkena pajak ataupun solusi lainnya” tandas Irwan. (*)