“Karena kan keputusan KPU ini nanti melaksakan putusan pengadilan jadi melaksanakan putusan pengadilan itu bukan merupakan obyek sengketa PT TUN, kalau mau coba-coba silahkan saja tapi yakin pasti akan ditolak di sidang dismissal,” pungkasnya.

Adapun wacana yudicial review atau uji materi undang-undang ke MK tapi tetap saja tidak memengaruhi eksekusi.

“Silakan saja kalau mau uji di MK, tapi ini pun tidak memengaruhi lagi keputusan untuk didiskualifikasi,” tegas Yusril.

Olehnya itu, Pilwali Makassar yang dihelat 27 Juni mendatang dipastikan hanya diikuti calon tunggal dan melawan kotak kosong.

Adapun kandidatnya adalah pasangan nomor urut 1, Appi-Cicu.

Menurut Yusril, status kotak kosong yang akan terjadi di Makassar dengan Kabupaten Enrekang jauh berbeda.

Hal itu dikatakan, Ketua Umum PBB ini karena calon di Makassar digugurkan karena pelanggaran undang-undang berdasar keputusan MA.

Sementara di Enrekang memang sejak awal tidak ada calon yang mendaftar kecuali petahana.

“Kalau (di Makassar ) ini sebenarnya calon sudah didaftarkan dan sudah resmi berarti ada dua pasangan tapi di tengah perjalanan keluar keputusan di pengadilan dan diperkuat MA. Jadi ini kasusnya berbeda dengan kasus Enrekang,” beber Yusril. (*)