Perkuat Tata Kelola Dana Desa, Kejari Jeneponto Tanda Tangani MoU dengan 23 Kepala Desa
Kasi Datun juga menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menjembatani Kejaksaan agar dapat memberikan arahan dan solusi hukum yang tepat terhadap pengelolaan Keuangan Desa. Sehingga, ke depannya pengelolaan keuangan desa-desa di Kabupaten Jeneponto dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Seluruh Kepala Desa yang hadir menyambut baik kerja sama ini dan berharap dengan adanya pendampingan hukum dari Kejari Jeneponto, seluruh kegiatan pembangunan dan penggunaan anggaran desa dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, dan efektif.
Kepala Seksi Intelijen Muh. Zahroel Ramadhana, S.H. selaku perwakilan Kejaksaan Negeri Jeneponto menyampaikan pada awak media bahwa penandatanganan ini merupakan bentuk nyata dari peran aktif Kejaksaan dalam memberikan pendampingan hukum preventif terhadap pemerintah desa.
“Hal ini bertujuan agar pengelolaan keuangan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terhindar dari potensi penyimpangan,” pungkasnya. (*)