“Kami berharap semua ASN menunjukkan komitmennya untuk tidak membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” ungkap Eric.

Eric menambahkan, hal yang harus diperhatikan oleh ASN selama penyelenggaraan pilkada adalah untuk tidak membuat keputusan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, karena selain sanksi disiplin, tindakan tersebut juga dapat mengandung unsur sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Jadi, sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada Pj Bupati Jeneponto atas penyelenggaraan kegiatan Deklarasi Netralitas ASN. Semoga apa yang menjadi komitmen bersama dapat mewujudkan Pilkada yang berintegritas,” tutup Eric.

Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menjaga netralitas ASN demi terciptanya pemilihan yang transparan dan adil di Kabupaten Jeneponto. (Cakfir/oji).