“Termasuk kuota dua persen bagi penyadang disabilitas penerimaan CPNS,penyediaan lapangan kerja,juga pembenahan infrastruktur jalur khusus bagi penyandang disabilitas,” jelasnya.

Tak hanya itu,Maria juga meminta Satpol PP sebagai penegak Perda dan stackholder lainnya untuk mengsosialisasikan di masyarakat agar jalur khusus bagi penyandang disabilitas yang telah disiapkan oleh pemerintah kota tidak difungsikan untuk kepentingan lain seperti dijadikan sebagai tempat parkir dan lain sebagainya.

“Kita juga berharap agar Satpol PP mampu melaksanakan fungsinya agar akses jalur khusus untuk yang telah disiapkan tidak disalah fungsikan,”pungkasnya(us)