Pemohon itu nantinya akan dipusatkan di Mall Pelayanan Publik (MPP) langsung diberikan pelayanan oleh Disdukcapil kemudian diarahkan ke PN. Prosesnya akan dibantu sampai pada persidangan akan laksanakan secara daring, dan hari itu juga langsung keluar produk dari pengadilan berupa penetapan dari pengadilan.

“Komitmen yang kita lakukan dengan Disdukcapil itu muncul lagi produk dokumen kependudukan Disdukcapil dalam waktu satu hari. Jadi nanti masyarakat yang membutuhkan layanan dari Pengadilan Negeri dan Disdukcapil bisa datang dan dilayani selesai hanya dalam satu hari. Kami akan buka pelayanan di MPP di hari kerja senin sampai jumat. Untuk jam pelayanan kita batasi mulai dari jam 8 sampai 10 pagi, supaya cepat selesai,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Bantaeng, Ilham Syah Azikin mengatakan Pemkab Bantaeng dan Pengadilan Negeri Bantaeng hari ini telah melakukan upaya percepatan pelayanan kepada masyarakat Bantaeng. Kerja sama tersebut merupakan wujud kebersamaan dalam melakukan pelayanan ke masyarakat.

“Hari ini kita melakukan upaya percepatan pelayanan yang merupakan wujud komitmen kebersamaan. Semua unit pelayanan masyarakat hari ini dituntut dalam melakukan upaya inovasi percepatan, kepastian dan kemudahan dalam memberikan produk pelayanan ke masyarakat. Kita bersyukur dan sebuah kehormatan hari ini Pengadilan Negeri Bantaeng responsif dan adaptif dalam melakukan inovasi layanan ke masyarakat,” kata dia. (*)