“Jadi saat ini Aparat Polres Pare-Pare menetapkan 14 tersangka, dari hasil penyelidikan adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya, 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas, dan pengungkapan kasus ini merupakan kerjasama dengan Satgas Covid 19, Pihak Rumah Sakit dan Dinas terkait,”Jelas Kabid Humas, di Ruang Kerjanya Selasa (16/03/2021)

Dikatakannya lagi, dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Pare-Pare juga mendapatkan barang bukti 3 (tiga) Lembar Palstik pembungkus jenazah bagian luar, 1 (satu) buah Kayu Nisan, 3 (tiga) lembar Terpal Plastik, 2 (dua) buah Skop, dan 1 (satu) buah Cangkul, serta 1 (satu) buah Linggis.

Kabid Humas menambahkan para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 tahun, 4 bulan penjara dan pasal 93 UU RI No.6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan ancaman 1 tahun penjara.”(**).