Polemik Karang Taruna Makassar vs Sulsel, Ini Penjelasan Dewan Pembina KT Sulsel
“Kemudian berdasarkan hasil musyawarah di maksud dibuatkan SK lalu kemudian di ajukan kepada pimpinan Daerah Gubernur, Bupati atau Walikota. Untuk meminta persetujuannya melalui penanda tanganan SK,” jelasnya.
Mantan kadis sosial kota Makassar ini menambahkan, tujuan atas penanda tanganan SK oleh pimpinan daerah adalah merupakan komitmen bersama antara lembaga Pemuda KT dengan pendekatan program kerjanya khusus dibidang kesejahteraan sosial yang secara struktural pemerintahan terdapat mengurusi Kedejahteraan sosial.
“Atau dengan kata lain bahwa SK Pimpinan Daerah merupakan komitmen senergitas pelaksanaan kegiatan dan program,” terangnya.
Selanjutnya kata Ibe. Yang mengatur organisasinya adalah pengurus KT setingkat diatasnya atau dapat dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan lembaga KT yang tertinggi. Karena kedudukan pemerintah selaku Pembina.
“Yang intinya adalah dapat dibedakan antara urusan organisasi kelembagaan dengan urusan kegiatan program,” pungkasnya.
Sebelumnya, terkait kebijakan yang dikeluarkan Karang Taruna Sulsel, mengenai SK pemecatan terhadap Karang Taruna Kota Makassar mendapat tanggapan dari Ketua Karang Taruna Kabupaten/Kota Sulsel dan juga Wilayah Nusantara. (*)