“Sebenarnya kita ini mau atur damai pak, tapi dia (Sekdes) tidak mau, sudah 5 kali dipanggil oleh perangkat desa untuk selesaikan kasus ini tapi tidak pernah datang, padahal dia sekertaris desa,” ungkap SJD.

Ketiga tersangka berhubungan keluarga, masing-masing berinisial HKM (45), DHL (55) dan SJD (31) akan diproses secara hukum dengan pasal berlapis yakni pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang akibatkan kematian dan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancanaman pidana minimal 12 tahun.

kapolres gowa Akbp Shinto Silitonga mengatakan didepan awak media saat pers relese bahwa kami pihak kepolisian akan bertindak tegas terhada para pelaku pengeroyokan yang membuat orang kehilangan nyawanya.

“Pada prinsipnya kami akan tegas pada ketiga pelaku pembunuhan dan warga yang berani membawa senjata tajam secara ilegal,” kata AKBP Shinto Silitonga. (*)