Lanjut Kasat Reskrim, adapun pelaku judi yang berhasil diamankan yaitu Nurdin (60) Alamat Kecamatan Bontoramba, Sumardi (35) alamat Kabupaten Gowa.

“Selain para terduga pelaku, juga diamankan barang bukti berupa 4 (empat) ekor ayam bangkok, , 2 (dua) buah ring/arena, 2 (dua) buah terpal, uang sebanyak Rp. 2.200.000,- (Dua juta dua ratus ribu rupiah), jelas Kasat Reskrim.

“Atas perbuatannya terduga pelaku dan barang bukti diamankan untuk proses lebih lanjut”, pungkas Kasat Reskrim Polres Jeneponto. (*)