Selain itu, Kapolres Jeneponto AKBP Hery Susanto mengatakan, sekitar pukul 11.00 wita, diamankan juga pupuk non subsidi (tidak terdaftar/ oplosan) sebanyak 15 dos pupuk cair yang isinya 10 jregen kecil dan tiap jregen berisi 2 liter yang siap diperdagangkan  di wilayah Kabupaten Jeneponto.

Pupuk yang diamankan itu bermerek Pupuk cair Bio Organik Turatea disita dari PT. CV TIARA SYAM dengan nama pemilik  MUH. Ali alia Daeng PAPPA yang beralamat di jalan pelita lorong 1 kelurahan. Empoang Kecamatan Binamu,Jeneponto.

“Pemilik usaha mengak pupuk oplosan cair bio organik dibuat dari air kencing hewan, EM/4, temulawak, kunyit, lengkuas, gula merah, dan air bersih. Untuk pupuk cair akan di jual 1 liter dangan harga Rp. 50.000, yang siap edar. Ini sudah berlangsung sejak tahun 2013 sampai sekarang,” tutur Hery.

Menurut Hery, penyitaan pupuk bersubsidi oplosan ini berawal dari informasi dari masyarakat. Telah ditemukan kegiatan produksi pupuk cair oplosan tanpa ijin produksi dan ijin edar dari instansi terkait. Saat inI, CV. TIARA SYAM sudah diberikan police line. (*)