Polres Jeneponto Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Pembakaran Rumah
Tim gabungan kemudian bergerak ke lokasi persembunyian pelaku di salah satu musala di Pasar Sepinggang, Sepinggang Raya, Kota Balikpapan, dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan. Setelah ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sempat melarikan diri ke beberapa daerah setelah melakukan aksinya. Ia meninggalkan Jeneponto menuju Makassar dengan mobil sewaan, kemudian ke Kabupaten Maros. Dari sana, pelaku melanjutkan pelarian ke Kabupaten Mamuju dan menggunakan kapal ferry dari Pelabuhan Ferry Mamuju menuju Pelabuhan Kariangau, Penajam, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Di sana, pelaku bersembunyi di musala Pasar Sepinggang.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel yang terlibat, serta mengucapkan terima kasih kepada Resmob Polda Sulsel dan Jatanras Polresta Balikpapan atas kerja samanya dalam menangkap pelaku. Ia juga menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” tegas Kapolres. (HPJ)