Polres Jeneponto Berhasil Ungkap dan Tangkap Pelaku Pemerkosaan
Sesampainya di rumah tersebut, korban mengaku dipaksa melakukan hubungan badan. Pelaku menyumbat mulut korban dengan tangan dan bantal, lalu memperkosanya sebanyak dua kali. Kejadian serupa juga dilakukan oleh pelaku kedua.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan maraton dan melacak keberadaan para pelaku di wilayah Jalan Sungai Kelara. Tanpa perlawanan, keduanya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pelaku “UL” telah melakukan pemerkosaan sebanyak dua kali, sedangkan pelaku “H” satu kali terhadap korban yang sama. Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang tindak pidana pemerkosaan, yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Unit Resmob dan berharap agar proses hukum berjalan secara adil serta memberikan rasa keadilan bagi korban. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan jika mengetahui tindak kejahatan serupa di lingkungan sekitar. (*)