Polres Jeneponto Berhasil Ungkap dan Tangkap Spesialis Pencurian Rumah Kosong
Tim Resmob dan Sat Intelkam kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Melalui penelusuran yang cermat, tim berhasil menangkap pelaku dan menyita beberapa barang bukti yang diduga hasil curian, termasuk 1 lemari kamera warna hitam, 1 cermin bundar studio foto ukuran besar warna putih, 1 kursi bundar warna abu-abu, serta 1 tabung gas 3 Kg warna hijau.
Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan pihak kepolisian menduga bahwa “J” terlibat dalam serangkaian pencurian serupa di wilayah Jeneponto.
Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, mengapresiasi keberhasilan tim gabungan dalam mengungkap kasus ini. Beliau menekankan bahwa aksi ini menunjukkan efektifnya sinergi antara satuan Reskrim dan Intelkam dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, yang dapat dikenakan hukuman maksimal 7 tahun penjara. Polres Jeneponto juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan guna mencegah tindak kriminalitas di lingkungan mereka. (*)