“Kami sudah kirim berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Jeneponto. Adapun kronologis adalah si Ruslan adalah eksekutor atau pemetik, setelah dia petik, lalu ponsel tersebut diserahkan ke Handi untuk dicarikan pembeli. Setelah itu si Handi jual ke Wawan itu pada intinya saja,” terangnya.

Menurut Uji Mughini pelaku utama (Ruslan) dikenakan pasal 365 junto pasal 363 sedangkan dua orang tersebut (Handi dan Wawan dikenakan pasal 480 (penadah). Dia berjanji akan berusaha membuktikan perkara sampai di pengadilan.

“Kami akan berusaha untuk membuktikan perkara ini sampai dipengadilan. Proses akan lanjut, jadi kalau dibebaskan tidak ada. Namun kalau penadah itu hanya dilakukan penangguhan penahanan,” sebutnya.

“Wajib lapor, Senin-Kamis dan kalau tidak kooperatif dengan alasan yang tidak patuh. Kami akan gali dan akan membongkar itu,” tambahnya.

Berkasnya masih bolak balik, Ruslan sudah kita limpahkan berkas ke Kejaksaan dan P19 dari Kejaksaan, termasuk berkas perkaranya Handi. “Sementara kita lengkapi berkasnya dan kasus ini tetap bergulir,” pungkasnya. (*)