Setelah ditangkap, pelaku dibawa ke Mapolsek Bangkala untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri beberapa barang dari rumah korban, termasuk 1 unit televisi 40 inci merek Sony, 1 unit mesin air, dan 1 unit kompresor angin. Beberapa barang yang dicuri diketahui telah dijual oleh pelaku.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) KUHP dan Pasal 362 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., memberikan apresiasi kepada jajaran Polsek Bangkala atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam mengungkap kasus ini. Ia menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan operasi penyakit masyarakat demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Jeneponto. (HPJ)