Polres Takalar Berhasil Menangkap Jambret di Gowa
Selanjutnya dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, namun dalam pengembangan sipelaku berusaha melarikan diri dengan mengelabui petugas dengan berpura-pura sakit perut. “Pelaku kemudian berusaha melarikan diri, sehingga personil Unit Resmob memberikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan pelaku. “Selanjutnya pelaku dibawa ke Rumah Sakit Padjonga Dg.Ngalle untuk dilakukan perawatan medis,”ucap Hardjoko.
Berdasarkan hasil Interogasi, lanjut Hardjoko, pelaku mengakui perbuatannya melakukan aksi kejahatan dengan cara mengancam korban dengan menggunakan sebilah badik kemudian meminta barang-barang korban berupa 2 Buah Handphone.
“Pelaku juga menjelaskan bahwa ia melakukan aksinya bersama temannya yang saat ini masih dalam pengejaran petugas,”urainya.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti 2 Unit Handphone dan 1 Unit Motor. Pelaku kini telah ditahan di Mapolres Takalar dan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.”(**).