“Handphone yang ditawarkan HD di media sosial atas suruhan IR”, tambahnya.

Personil unit opsnal pun melakukan pengembangan dan berhasi menangkap IR. IR di hadapan petugas, mengakui mengambil handphone Samsung Note 8 dengan cara mengambil di dalam kantong korban.

Kini keduanya bersama barang bukti handphone diamankan di Polsek Ujung Pandang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Penulis : Jabal

Editor : Arif Tanjung