PPP Kubu Romi Menang di MA, Begini Reaksi Kubu Djan Faridz
27/12/2017 11:33
“Menolak permohonan kasasi PPP yang diwakili Djan Faridz-Achmad Dimyati Natakusumah,” demikian dikutip detikcom, Senin (25/12).
Keputusan itu disahkan pada 4 Desember 2017 oleh ketua majelis Yulius dengan anggota Yosran dan Is Sudaryono. Menurut majelis kasasi, perkara yang dipersoalkan merupakan kewenangan pengadilan umum, bukan PTUN.
“Karena penyelesaian atas substansi sengketa kepengurusan DPP PPP melalui peradilan umum belum disentuh dan diberikan putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka gugatan TUN adalah prematur. Dalam arti belum dapat diadili oleh PTUN. Dengan kata lain, PTUN belum berwenang memeriksa mengadili sengketa ini,” ujar majelis. (epr/det/kbc)