Setelah Pembacaan tersebut, Pimpinan Rapat mempersilahkan kepada peserta rapat untuk memberikan masukan/tanggapan terhadap Hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir.

Kepala Kelurahan Balang Abdul Rahman menyampaikan bahwa salah satu bentuk respon kami sebagai Pemerintah setempat, beberapa waktu yang lalu kami telah menerima Surat dari Ketua PPS Balang terkait warga kami yang masih belum mempunyai e-KTP, oleh karena itu saya telah menindaklanjuti dan telah menyurat secara resmi ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil agar warga kami dapat dilakukan perekaman e-KTP, jelas Rahman.

Sementara Anggota PPS Balang Jamaluddin T, S.Pd.i menambahkan pernyataan dari Lurah Balang, bahwa kami PPS dan Sekretariat beberapa hari yang lalu telah melakukan penelusuran terhadap warga yang belum mempunyai e-KTP, dari 45 orang yang belum memiliki e-KTP kita telah mendapatkan hasil sebanyak 7 orang yang sudah mengurus dan mempunyai e-KTP, dan 13 orang telah melakukan perekaman e-KTP tetapi belum mendapatkan KTP karena blanko sementara kosong dan selebihnya warga yang belum cukup umur untuk melakukan perekaman e-KTP, paparnya.

Sementara itu PKD Balang Denvi Dwi Utami meminta bukti dokumen yang tidak memenuhi syarat (TMS) yaitu data surat keterangan meninggal, data ganda TPS, dan data ganda antar kelurahan.

Ketua PPS Kelurahan Balang Hartono, menanggapi permintaan PKD Balang, baik data yang dimaksud kami sudah siapkan, dan secepatnya kami serahkan dokumen tersebut bersama dengan berita acara rapat pleno ini, pungkasnya.

Acara di akhiri dengan Penandatanganan Berita Acara Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) Akhir, oleh Ketua PPS beserta anggotanya, kemudian Penyerahan Berita Acara dan Rekap DPSHP Akhir dari PPS Kelurahan Balang kepada Lurah Balang, Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Balang serta Perwakilan dari Partai Politik yang sempat hadir. (*)