Selain itu, Kasi Luhkum mengatakan prajurit dan PNS Korps Marinir wajib menjaga netralitas TNI dalam Pemilu atau Pilkada terutama Pemilu 2019 yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini, prajurit dan PNS Korps Marinir tidak diperkenankan menjadi anggota KPU, ikut campur tangan dalam pemilu, menjadi anggota panitia pemilihan suara, tidak menjadi tim sukses pasangan calon dan selalu mewaspadai setiap perkembangan situasi di lingkungan “tegasnya”.

Acara yang dilaksanakan setelah apel pagi tersebut diakhiri dengan sesi tanya jawab oleh peserta penyuluhan baik prajurit maupun PNS Korps Marinir.(**)