Praktek Ekonomi Ditengah Pandemi Covid-19
Dari 14 orang itu, ada empat oknum anggota TNI. Saat ini, oknum anggota TNI itu diperiksa di Denpom IV/4 Surakarta, sedangkan warga sipil ditangani kepolisian.
Masih maraknya aksi kriminalitas dan praktik ekonomi ilegal mengindikasikan banyak faktor antara lain : sulitnya mendapatkan pekerjaan; Kolaborasi moral hazard oknum petugas pemerintah dengan pelaku praktik ekonomi ilegal; adanya disparitas harga yang cukup menguntungkan; penegakkan hukum yang kurang tegas dan kurang tuntas dilakukan terhadap pelaku kriminalitas dan pelaku ekonomi ilegal, sehingga tidak menimbulkan efek jera.
Pandemi Covid-19 jelas akan membuat frekuensi, trend dan modus operandi aksi kriminal dan praktik ekonomi ilegal akan berjalan seiring atau mengalami peningkatan dengan modus yang semakin beragam dan canggih untuk melepaskan dari upaya deteksi dan cegah dini aparatur yang berwenang.
Menyikapi masalah ini, maka aparat negara yang bertugas di lapangan atau beberapa daerah perlu memperhatikan dan melaporkan situasi dan kondisi perekonomian dan daya beli masyarakat, serta berupaya keras segera menutup “jalur tikus” untuk mempersempit praktik ekonomi ilegal, termasuk menyeret pelaku praktik ekonomi ilegal dan back-upnya ke ranah hukum untuk mendapatkan jeratan hukum yang setimpal.
Sementara itu, Presiden Jokowi menurut penulis perlu memerintahkan Airlangga Hartarto dan jajarannya untuk terus mencari solusi mendongkrak daya beli masyarakat yang lesu dan melemah ditengah pandemi Covid 19. Disamping itu, Presiden juga perlu menugaskan Mabes Polri, Mabes TNI, Kemendagri bersama-sama aparat pemerintah di provinsi, kabupaten serta kota, Kemenhub, Ditjen Bea Cukai bersama jajarannya juga terus beroperasi bersama-sama menangkap dan menghilangkan praktik ekonomi ilegal di beberapa daerah. Penulis : Yitno Roto Suprayogitomo.(*)
Terbit : Jakarta, 25 Mei 2020.
Sumber : Pemerhati Masalah Indonesia.