Presiden Jokowi Bentuk Satgas Berantas Pungli, Ini Tugasnya
– Pengendali/Penanggungjawab : Menko Polhukam Wiranto.
– Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.
– Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).
– Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.
– Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.
Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek pungli yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua
Laporan kepada Satgas Saber Pungli itu dapat melalui :
* WEBSITE : https://saberpungli.id
* SMS : 1193
* CALL CENTER : 193
Laporan masyarakat disertai dengan identitas pelaku, lokasi kejadian dan instansinya. Identitas pelapor akan dirahasiakan. (rel)