– Pengendali/Penanggungjawab  : Menko Polhukam Wiranto.

– Ketua Pelaksana : Irwasum Polri Komjen Pol Dwi Priyatno.

– Wakil Ketua Pelaksana I : Irjen Kemdagri Sri Wahyuningsih (Pelaksana Tugas).

– Wakil Ketua Pelaksana II : JAM Bidang Pengawasan Widyo Pramono.

–  Anggota Satgas terdiri dari : Polri, Kejaksaan Agung, Kemendagri, Kemenkumham, PPATK, Ombudsman, BIN dan POM TNI.

Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek pungli yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua

Laporan kepada Satgas Saber Pungli itu dapat melalui  :

* WEBSITE          : https://saberpungli.id
* SMS                   : 1193
* CALL CENTER : 193

Laporan masyarakat disertai dengan identitas pelaku, lokasi kejadian dan instansinya. Identitas pelapor akan dirahasiakan. (rel)