“Formula perhitungan upah per jam yaitu upah per jam sama dengan upah sebulan dibagi 126,”mengutip pasal 16.

Selanjutnya angka penyebutan formula perhitungan upah per jam dapat dilakukan peninjauan apabila terjadi perubahan median jam kerja buruh/pekerja paruh waktu secara signifikan.

Peninjauan nantinya akan dilakukan dan ditetapkan hasilnya oleh menteri dengan pertimbangan hasil kajian yang dilaksanakan oleh dewan pengupahan nasional.

Sementara untuk pengupahan harian, perhitungannya diatur dalam Pasal 17, sebagai berikut:

1.Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja enam hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 25, atau

2.Bagi perusahaan dengan sistem waktu kerja lima hari dalam seminggu, upah sebulan dibagi 21

Kendati memunculkan pengaturan soal upah per jam, beleid baru sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja ini tetap mengatur tentang upah minimum.

Upah minimum disebutkan dalam Pasal 25 terdiri dari upah minimum provinsi dan upah minimum Kabupaten/Kota dengan syarat tertentu. Upah minumum ini ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Untuk tambahan informasi, aturan lengkap PP Nomor 36 Tahun 2021 sebagai salah satu aturan turunan UU Cipta Kerja ini dapat diakses di JDIH Kementerian Sekretariat Negara.”(Sumber: Akurat.co).(**).