“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut,” jelas Kombes Pol Turman.

Saat melakukan penangkapan anggota Resmob juga mengamankan barang bukti berupa 1 satu Unit Motor Fino warna merah / ping yang sudah diamankan di Polres Pangkep, 1 satu unit Hp Samsung Note 9 (hasil Curian yang sudah diamankan duluan sama temanya di Polres Pangkep).

Saat dikonfirmasi Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa benar pelaku pada tanggal 17 OktoberĀ  2020, telah melakukan pencurian Hp Samsung Note 9 di Jl. Ketimun Kel. Mappasaile Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep.

Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polres Pangkep untuk penyerahan tersangka dan barang bukti. (*)