“Dimana kasus ini terjadi hari Minggu, (28/2/2021) pihak korban dan pelaku sama-sama sepakat menyelesaikan secara kekeluargaan tanpa ada paksaan dari pihak manapun. Dan hasil dari kesepakatan antara kedua belah pihak dituangkan ke dalan surat pernyataan damai.”ujar Kanit Reskrim Polsek Galsel Aipda Samsuddin.

Terpisah, Kapolsek Galsel Iptu Muhammad Ashar yang dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polsek Galsel mengatakan bahwa sudah menjadi kewajiban kanit reskrim untuk melakukan kegiatan problem solving dengan memediasi setiap permasalahan yang terjadi pada warga, sehingga permaslahan segera bisa diselesaikan dan tidak berlarut-larut, hal itu bertujuan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas tetap aman kondusif diwilayah hukum Polsek Galesong Selatan, Kabupaten Takalar.”terang Kapolsek Galsel.”(**).