“Alhamdulillah mereka kedua belah pihak bersepakat untuk berdamai dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatan mereka. Jika mengulangi perbuatan yang kedua belah pihak lakukan, maka mereka kedua belah pihak akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku dan siap menerima apapun sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku.”urai Bripka Dana Satria selaku Binmas yang melakukan problem solving ke warga binaanya.

Usai diberikan pelayanan mediasi, Binmas Desa Kalukubodo Bripka Dana Satria kemudian mensosialisasikan Perbup No.25 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan (Prokes) yaitu menghimbau warga dalam dalam beraktifitas sehari-hari diluar rumah harus sesuai dengan prokes yakni memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan menghindari kerumunan guna memutus rantai penularan Virus Covid-19.”imbunya.

Terpisah, Kapolsek Galsel Iptu Muhammad Ashar yang dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polsek Galsel mengatakan bahwa problem solving yang dilakukan oleh petugas keamanan dan ketertiban masyarakat diwilayah bianaannya merupakan wujud kepolisian dalam tupoksinya sebagai pelayan, pelindung dan pengayom masyarakat.

Menurutnya, Bhabinkamtibmas harus memiliki pemahaman dalam menyelesaikan persoalan-persoalan masyarakat diwilayah binaannya, bukan saja tugas rutin seperti sambang dan tatap muka ke warga tetapi halnya melakukan mediasi kepada warganya yang bermasalah.

“Seperti halnya Bhabinkamtibmas Desa Kalukubodo Bripka Dana Satria yang mendamaikan warganya. Terungkap memberikan solusi hasil kesepakatan terhadap warganya yang bermasalah yang dapat diterima oleh kedua belah pihak yang bermasalah tanpa melalui peradilan sebagai wujud memberikan pengayoman dan rasa keadilan. Dengan demikian dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat kepada Polri,”terang Kapolsek Galsel.(**).