Proyek Sumur Bor Rp 1,8 M di Dinas PUPR Jeneponto Diduga Menyalahi Prosedur
Namun karena proyek pembangunan Sumur bor ini ada pada leading sektor Bidang Cipta Karya maka SK tersebut berubah dan otomatis yang ditunjuk selaku PPK adalah Kepala Bidang Cipta Karya dan PPTK adalah Kepala Seksi Air Bersih Bidang Cipta Karya yakni Hasanuddin Ramma.
“Jadi PPTK ini adalah jabatan yang melekat pada bidang yang sesuai dengan tufoksinya. Jadi kalau orangnya bidang Bina Marga yang jadi PPK dan PPTK di Pembangunan sumur bor ini adalah kesalahan yang fatal dan itu tidak bisa,” jelas Saharuddin, Senin (02/11/2020).
Terkait hal tersebut Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUPR Jeneponto Mashuri Lalang yang dikonfirmasi membantah jika proyek pembangunan sumur bor ini terdapat dua SK ganda untuk PPK dan PPTK.
“Ini dana bantuan jadi cuma 1 PPK dan 1 PPTK. Siapa bilang dua. Bukan SK bidang tapi siapa yang ditunjuk itulah pejabatnya,” kata Mashuri dalam pesan singkat di WhatsAppnya.
Sekedar diketahui dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulsel yang diperuntukkan di Dinas PUPR Jeneponto sebesar Rp 40 Milyar, diantaranya Rp 1,8 Milyar lebih untuk pembangunan sumur bor di 10 titik dengan anggaran Rp 182.300.000 setiap paketnya. (*)