Ia juga menambahkan bahwa klien kami berjumlah delapan orang dan telah mengalami kerugian sebnyak ratusan juta rupiah.

“Klien kami mengalami kerugian dengan nilai total sebagai berikut:
AR, sebesar Rp. 9.425.000,- (sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), (include PCC + Tip) tujuan Turki;
RR, sebesar Rp. 9.425.000,- (sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), (include PCC + Tip) tujuan Turki;
M, sebesar Rp. 9.425.000,- (sembilan juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah), (include PCC + Tip) tujuan Turki;
YA, sebesar Rp. 7.950.000,- (tujuh juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah);
MW, AZDH, dan beserta dua anaknya sebesar Rp. 52.325.000,- (lima puluh dua juta tiga ratus dua puluh lima ribu rupiah);
IAS, sebesar Rp. 18.950.000,- (delapan belas juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah), (include PCC + Tip) tujuan Turki; TH, sebesar Rp. 18.850.000 (delapan belas juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah),” rincinya.

Lebih lanjut ia menjelasakan bahwa klien kami juga telah meminta reschedule keberangkatan (pindah jadwal) dari bulan Februari ke bulan Mei Tahun 2022 yang disepakati oleh PT. SLV Modern Travelindo.

“Klien kami telah meminta reschedule keberangkatan dari bulan Februari ke bulan Mei Tahun 2022 yang disepakati oleh PT. SLV Modern Travelindo atau Saudari Selvi Ahmad Firdaus. Namun H-1 keberangkatan, belum terdapat kode booking pesawat sehingga klien kami mengajukan pengembalian uang yang sudah dibayarkan dan sampai sekarang masih dijanji untuk dikembalikan seratus persen,” ucapnya.

Bahwa karena ketidakjelasan tersebut, kami melakukan upaya hukum yakni melaporkan Pihak SLV Modern Travelindo kepada POLDA SULSEL dan menegaskan, agar Pihak Kepolisian untuk menutup PT. SLV Modern Travelindo sebelum lebih banyak lagi korban-korban berikutnya.