Puluhan Wartawan Dan Organisasi Di Takalar Tolak Keras Kriminalisasi Wartawan Di Enrekang
“Ini sebagai bentuk solidaritas sesama rekan wartawan atas dugaan kriminalisasi yang dilakukan pihak Polres Enrekang.”ujar Dirman Dangker yang akan menjadi Jenderal Lapangan.
“Polisi seharusnya menggunakan UU No.40 tentang Pers, jika ada perselisihan terkait pemberitaan yang diangkat oleh awak media, ada jalur yang disediakan, bukan malah menggunakan UU Pidana.”ujar Arsyad Leo, salah seorang wartawan di Takalar. Perlu ketahui, wawan di tangkap oleh Anggota Polres Enrekang pada Minggu 07/02/21 yang lalu di Makassar, atas tuduhan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh pihak Pemda Enrekang.
“Salah satu tuntutan kami besok, meminta kepada Kapolda melalui Kapolres Takalar, agar Mencopot KAPOLRES ENREKANG, atas tindakan yang dilakukan oleh anak buahnya yang mana salah satu poto yang beredar luas, memperlihatkan wartawan tersebut di perlakukan layaknya seorang kriminal.”tutup Dangker.”(**).